CONTOH LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN BOP PAUD 2017




Sesuai dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) bahwa setiap lembaga yang telah menerima Bantuan tersebut sudah seharusnya melaporkan penggunaannya berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana BOP-PAUD.

Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). 

Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP PAUD sudah seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 silahkan unduh pada link dibawah ini :








Advertisement

0 Comments


EmoticonEmoticon