Sesuai
dengan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2017 tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
(BOP-PAUD) bahwa setiap lembaga yang telah menerima Bantuan tersebut sudah
seharusnya melaporkan penggunaannya berupa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)
Dana BOP-PAUD.
Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) adalah program pemerintah untuk membantu
penyediaan pendanaan biaya operasioal non personalia bagi satuan pendidikan
anak usia dini yang diberikan Pemerintah kepada anak melalui Satuan PAUD atau
Lembaga untuk mendukung kegiatan operasional pembelajaran.
Tujuan pemberian bantuan
BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman
Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di
seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok,
yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga,
satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal
lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).
Laporan Pertanggung Jawaban LPJ Dana BOP
PAUD sudah seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 silahkan unduh pada link dibawah ini :
Advertisement
Baca juga:

0 Comments
EmoticonEmoticon