Guru Honor Bisa Ikut Sertifikasi



Ada dua jenis Tunjangan Profesi Guru yaitu Tunjangan Profesi Guru Non PNS dan Tunjangan Profesi Guru PNS. Pemberian Sertifikasi Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru baik bagi Guru PNS maupun Guru Bukan PNS.

Namun sering menjadi pertanyaan teman-teman Guru Bukan PNS yg sudah memenuhi persyaratan mengapa tidak pernah di usulkan untuk itu. Sedangkan teman-teman di kabupaten tetangga yang statusnya sama, bisa mengikuti baik itu PLPG dan yang sekarang ini PPGJ.


Jadi sekarang penulis terinspirasi untuk berbagi bagi Guru Bukan PNS untuk lebih memahami persyaratan untuk ikut menjadi peserta sertifikasi untuk menjadi bahan untuk usulan tersebut,



Untuk lebih jelasnya silahkan Bapa dan Ibu Guru Simak apa saja hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S1 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.




Semoga bermanfaat bagi pembaca........!!!!!!!!
Advertisement

1 Comments:

Playtech launches new virtual casino app for iOS and Android
Playtech is 여수 출장마사지 a leading provider of innovative virtual gaming solutions, delivering 경주 출장안마 exceptional gaming experiences to the 수원 출장샵 world's largest gaming 청주 출장샵 operators. Read 강원도 출장마사지 the full


EmoticonEmoticon