Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai
Negeri Sipil (GBPNS) yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS
adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat
pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan
menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit,
jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil Guru
bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Tahun 2010
dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing.
Tujuan dari Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah :
Tujuan dari Pemberian Kesetaraan bagi GBPNS adalah :
1. Menetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat GBPNS sesuai dengan
peraturan perundangundangan.
2. Menjadi acuan/rujukan bagi guru, pengelola pendidikan, penyelenggara
pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam pelaksanaan
pengusulan dan pemrosesan penetapan angka kredit GBPNS
3. Menjadi acuan/rujukan bagi GBPNS untuk memenuhi kewajiban dan haknya
terkait dengan pemberian tunjangan profesi.
Adapun sebagai persyaratan
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan
pangkat antara lain :
a. Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan
pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah
mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau
Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah
atau pemerintah daerah;
b. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma
empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang
memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program
studi yang terakreditasi paling rendah B;
c. Bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru
Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar
mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
d. Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru
Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus,
mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang
dimiliki;
e. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
f. Memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
g. Melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru
bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
h. Memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan; dan
i. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada
satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan
sebagai Guru Tetap.
Advertisement
Baca juga:

0 Comments
EmoticonEmoticon